KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Penetapan dan penegasan batas desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas. Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan desa, juga berpotensi menimbulkan perselisihan wilayah batas,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa (21/11).
Dijelaskannya, perkembangan penetapan dan penegasan batas desa, yakni Kecamatan Kurun dan Rungan Hulu sedang perbaikan deliniasi segmen yang mengikuti penampakan citra satelit, dan proses perbaikan berita acara menyelesaikan hasil konsultasi pada Badan Informasi Geospasial.
Kemudian lanjutnya, Kecamatan Damang Batu, Mihing Raya, Sepang dan Manuhing Raya telah melaksanakan fasilitasi namun belum survei lapangan dan pemetaan titik batas berdasarkan hasil kesepakatan. Sedangkan Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, Manuhing, Rungan Barat dan Rungan belum lakukan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa.
”Masalah penetapan dan penegasan batas desa dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, faktor desa yaitu kendala desa yang belum sepakat terkait batas desa. Faktor teknis yakni data teknis susunan berita acara seperti penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung masih terbatas. Serta faktor non teknis yaitu keterbatasan anggaran dalam penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Efrensia.
Mengatasi hal itu, menurutnya tim penetapan dan penegasan batas desa (PPBDesa) tingkat kabupaten melakukan upaya percepatan. Salah satunya berkoordinasi ke badan informasi geospasial terkait permintaan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) terbaru.
Selanjutnya, perbaikan dan perhalusan delineasi segmen peta dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan dengan garis batas desa yang telah disepakati, serta menganggarkan kembali pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.
Efrensia juga menginstruksikan kepada seluruh camat, untuk segera memfasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah kerja, sehingga batas wilayah desa bisa segera ditetapkan dengan keputusan bupati tanpa hambatan berarti.
“Selesaikan perselisihan dengan adil dan bijaksana. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, segera laporkan kepada tim PPBDesa tingkat kabupaten, agar perselisihan segera dapat difasilitasi lebih lanjut,” pungkasnya.(arm/gus)