Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas memenjarakan Kepala Desa (Kades) Tumbang Tukun, Kr. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana koperasi. Dugaan penggelapan terbongkar setelah seorang anggota Koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) keberatan karena dana koperasi tidak disalurkan. ”Dari proses penyelidikan dan penyidikan, ada beberapa bukti kami dapatkan serta keterangan saksi. Kami menetap yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Rabu (22/11).
Perkara itu terjadi pada Koperasi TJS periode Juli-September 2022 dengan dana sebesar Rp28.962.610. Kemudian, Oktober-Desember 2022 sebesar Rp101.250.474. ”Ada dana talangan pada 28 April 2023 sebesar Rp149.000.000. Dana ini pada tanggal tersebut tidak disalurkan pelaku sebagai Ketua Koperasi kepada anggotanya,” katanya. Anggota koperasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. ”Karena itulah langsung kami tindak lanjuti yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 372 KUHPidana, yaitu tindak pidana penggelapan,” katanya. (der/ign)