NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi metrologi legal kepada pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami kebenaran pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,
"Berat ringan timbangan akan dipertanggungjawabkan sampai akhir hayat dan ini tertuang dalam agama. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan masyarakat atau pemilik UTTP lebih memahami bahwa alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib ditera dan tera ulang," ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau Penyang.
Tera ulang diharapkan dapat melindungi hak konsumen dari praktik curang atau tidak jujur.
"Keberadaan metrologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT)," ucapnya.
Sementara itu, PJ Bupati Lamandau Lilis Suriani membeberkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui difasilitasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru.
Penggunaan UTTP dalam penentuan ukuran, takaran, dan timbangan sangat penting karena berdampak pada pendapatan atau keuntungan dalam transaksi jual beli, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran ataupun kecurangan dalam penggunaan UTTP. Proses pengukuran, penakaran dan penimbangan yang tidak akurat dapat menyebabkan kerugian, mengganggu keamanan, bahkan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dalam berbagai sendi kehidupan manusia.
"Diharapkan kegiatan ini juga mampu meningkatkan pemahaman konsumen terhadap ketentuan di bidang metrologi legal dalam kerangka pembentukan konsumen yang cerdas dan berdaya," tambahnya. (mex/yit)