KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dan pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tahun 2023. TPKJM menjadi wadah penguatan layanan untuk kesehatan jiwa. Tindaklanjut dari rapat adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas tentang TPKJM.
”Pembentukan TPKJM ini bekerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan rasa kepedulian masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten I Setda Lurand, Senin (20/11).
Dipaparkannya, kesehatan jiwa merupakan masalah yang kompleks, sehingga dalam penanganan memerlukan kerjasama seluruh lintas sektor terkait dengan tugas fungsi masing-masing. Dalam penanganannya, pemkab bertanggung jawab melakukan komunikasi, informasi serta edukasi kesehatan jiwa kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
”Komunikasi, informasi serta edukasi kesehatan dilakukan melalui wadah yakni TPKJM. Apabila ada kasus di suatu daerah atau desa, itu bukan hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan, tapi juga jadi tanggung jawab kita bersama seperti kepala desa (kades), camat dan bidang terkait,” urai Lurand.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Arnold juga menuturkan, TPKJM merupakan wadah kooordinatif lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa dan psikososial yang bekerjasama dengan lintas sektor terkait, peran masyarakat, kemitraan swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok profesi dan organisasi masyarakat.
”Dalam wadah ini ada beberapa lintas sektor yang mengambil peran pada penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat. Yakni dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, bappedalitbang, satpol PP, kepolisian, sekretariat daerah, BPJS, rumah sakit, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa lintas sektor terkait yang lain,” paparnya.
Arnold juga membeberkan, masih banyak penderita gangguan jiwa yang belum terlapor dan terdeteksi secara dini, sehingga diperlukan adanya kerjasama antara lintas sektor dan masyarakat, agar para penderita gangguan jiwa dapat terdeteksi dan terinventalisir secara dini.
Sejauh ini, tambahnya, kasus gangguan jiwa di Kabupaten Gumas masih tinggi yaitu sebesar 423 kasus, terdiri dari 381 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat dan 42 ODGJ ringan tersebar di 17 puskesmas. Adapun kasus gangguan jiwa belum berobat 38,2 persen, 3,31 persen putus obat, serta 58,92 persen sudah berobat.(arm/gus)