Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, FN, menjadi kunci penting untuk membongkar habis dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Pihak lain yang terlibat bisa ikut dijebloskan ke penjara apabila tersangka utama itu mau bicara. ”Kami menunggu kicauan dari tersangka (FN). Kalau dia ngomong, kami tindak lanjuti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani, pekan lalu.
Ramdhani menolak berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut. Apalagi kasusnya masih didalami dan berproses di tingkat penyidik. Dia hanya menegaskan, pihaknya akan profesional mengusut perkara itu. Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, pihaknya tidak pernah tahu sistem kerja sama parkir dengan pihak ketiga dan kontraknya sampai lima tahun. ”Tidak pernah ada membicarakan itu kepada kami di lembaga saat saya menjabat di Komisi IV,” ujar Dadang yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kotim membidangi urusan perhubungan saat program parkir bermasalah itu dimulai.
Menurutnya, bisa saja dasar hukum pengelolaan parkir tersebut berupa Peraturan Bupati, sehingga tak perlu peraturan daerah yang harus dibahas bersama legislatif. ”Kalau di perda tentunya akan dibahas bersama DPRD, baik itu di Komisi IV maupun Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda),” katanya. Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pengelolaan parkir PPM Sampit disebut-sebut bakal menyeret banyak pihak, termasuk di antaranya pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Kejari Kotim masih mengembangkan perkara itu dan terus memanggil sejumlah pihak terkait.
Sumber Radar Sampit di Kejari Kotim menyebutkan, sejumlah pejabat di Dishub Kotim telah diperiksa dan ada yang mengarah pada keterlibatan. ”Memang ada yang berkilah, tetapi secara bukti memang bisa mengarah kepada pejabat lainnya,” kata sumber tersebut, Jumat (24/11/2023). Menurutnya, ada pejabat yang dipanggil merasa tidak bersalah. Namun, setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik, oknum tersebut baru menyadari kesalahannya.
Perkara itu bermula dari kebijakan Dishub Kotim yang saat itu kepala dinasnya dijabat FN, berkontrak dengan CV Graha Teknik dengan IS sebagai direkturnya untuk mengelola parkir di kawasan PPM Sampit. Kontrak berlanjut sampai tahun 2022. Pos parkir elektronik sedianya dibangun untuk meningkatkan pelayanan jasa perparkiran dan lebih menjamin keamanan kendaraan pengguna jasa. Selain itu, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (ang/ign)