Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan sisik tenggiling sebanyak 233 kilogram. Penangkapan terjadi saat anggota menggelar razia narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12). Dari salah satu kendaraan yang dirhentikan justru ditemukan sembilan kardus berisi sisik tenggiling. Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri didampingi kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, Polres Lamandau telah mengamankan tiga tersangka yakni W (36), P (23), dan AR (22) serta barang bukti 233 kg sisik tenggiling.
“Ini menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir, kalo biasanya hanya puluhan kilo, kali ini 233 kg bersama barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Samsul Bahri, Selasa (12/12/2023). Saat menggelar razia tersebut petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB1548JD. Bukan narkoba yang ditemukan, petugas justru menemukan sembilan dus yang dilapisi karung. “Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik tenggiling, kemudian petugas menginterogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik tenggiling yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023. “Tersangka P (23) mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak tiga kali dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel,” sebutnya. Wakapolres Lamandau menambahkan, modus pelaku dalam menjual sisik hewan dilindungi ini dengan cara mengirimkan sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli. “Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik tenggiling ini,” tegasnya.
Tenggiling merupakan mamalia bersisik dan tidak bergigi, pemakan serangga, biasanya menggulungkan badannya membentuk lingkaran apabila diserang musuh dan menggelinding sambil mengeluarkan bau busuk. Para pengepul sisik tenggiling ini mengaku mendapatkannya dari warga di desa-desa di wilayah Kalimantan Barat. Di sana daging tenggiling dikonsumsi oleh warga, sementara sisiknya dijual dengan harga Rp 500 ribu – Rp 600 ribu per kg. Para pengepul tersebut kemudian menjualnya lagi ke penadah seharga Rp 800 ribu per kg.
” Tiap ekor tenggiling bisa menghasilkan 1kg kulit sisik. Jadi ini diperkirakan ada lebih dari 200 ekor tenggiling yang terbunuh hasil perburuan illegal untuk menghasilkan 233 kg tersebut,” tuturnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Biasanya sisik tenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, namun juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,”ujarnya. Dirinya mengimbau masyarakat Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib. “Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (mex/yit)