NANGA BULIK - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lamandau berencana membentuk mal pelayanan publik. Meskipun saat ini sudah ada kantor dinas yang melayani pelayanan satu pintu, namun belum maksimal sehingga perlu ditingkatkan.
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani memimpin secara langsung rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) tersebut pekan lalu. Dalam rakor tersebut Lilis menyampaikan bahwa semua stakeholder terkait yang hadir agar berkomitmen dalam mendukung percepatan pembentukan MPP di Kabupaten Lamandau.
“Terkait dengan sarana dan prasarana di MPP yang masih minim terutama di Kantor DPMPTSP Kabupaten Lamandau, agar terus berupaya dimaksimalkan dan jangan berkecil hati untuk terus memberikan pelayanan terbaik di MPP,” kata Pj Bupati Lamandau.
Pada tahun 2024 mendatang, MPP ditarget terealisasi di Kabupaten Lamandau. Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara nota kesepahaman pembentukan mal pelayanan publik (MPP) sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lamandau meningkatkan pelayanan pengurusan segala perizinan dan lainnya.
Mal pelayanan publik sendiri adalah pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan. Kolaborasi ini merupakan suatu komitmen antar penyedia pelayanan publik yang diharapkan dapat terselenggara dengan optimal nantinya.
"Dalam rapat ini, kita semua berkoordinasi terkait penyelenggaraan mal pelayanan publik. Karena penyelenggaraan MPP ini diperlukan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik," jelasnya. (mex/yit)