SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Desember 2023 14:54
Polda Kalteng Tangkap Dua Pelangsir LPG Bersubsidi
DIAMANKAN : Dua pria berinisial B dan AMS ditangkap lantaran menjadi pelangsir LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. (DODI/RADAR PALANGKA)

Dua pria berinisial B dan AMS mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng). B ditangkap lantaran menjadi pelangsir LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, sedangkan AMS selaku pemilik UD. WINA juga dibekuk lantaran melakukan kegiatan Penyalahgunaan Niaga Tabung Gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, B diringkus Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sedangkan AMS diamankan Jalan Katunen Nomor 043, RT. 006 Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Dari B, petugas mengamankan tiga puluh tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN dan satu unit mobil merek Suzuki . Diketahui B merupakan seorang sopir. Dari AMS, petugas menyita barang bukti 440 tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN,. Dokumen perizinan dan uang tunai jutaan rupiah.Kasus itu kini masih dalam pendalaman dan pengembangan tim Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Diketahui, aksi ilegal itu sudah berjalan lama dan kedua tersangka diduga berhasil meraup ratusan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah. Kasus ini juga masih dalam pendalaman. Terutama terkait pangkalan dan asal mula tabung gas bersubsidi tersebut.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda AKBP Tely Alvin, Kamis (21/12/2023) mengatakan, sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kita sudah jadikan mereka tersangka. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah. Ancaman enam tahun dan atau denda 60 miliar,” sebutnya.

Ia membeberkan, penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus keduanya diduga lokasi berbeda di Kabupaten Katingan. ”Barbuk dititipkan rupbasan Palangka.Harga melebihi ditetapkan pemerintah. Mereka ini sudah beraksi satu tahun dan meraup keuntungan besar. Saya menekankan kasus ini ditindaklanjuti lantaran tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya. Tely menekankan, pihaknya terus melakukan penyeldiikan dan pengambangan kasus tersebut, lantaran ada keuntungan dari kegiatan illegal itu. “Kami terus lidik. Konkretnya kami amankan masih dalam kabupaten katingan dan pihak lain masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, langkah konkret ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan aturan dan memastikan hal-hal bersubsidi sampai atau tepat sasaran. ”Konkretnya kami meminta jangan sampai terjadi penyangunaan dan polri akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya. (daq/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers