SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Desember 2023 14:54
Polda Kalteng Tangkap Dua Pelangsir LPG Bersubsidi
DIAMANKAN : Dua pria berinisial B dan AMS ditangkap lantaran menjadi pelangsir LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. (DODI/RADAR PALANGKA)

Dua pria berinisial B dan AMS mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng). B ditangkap lantaran menjadi pelangsir LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, sedangkan AMS selaku pemilik UD. WINA juga dibekuk lantaran melakukan kegiatan Penyalahgunaan Niaga Tabung Gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, B diringkus Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sedangkan AMS diamankan Jalan Katunen Nomor 043, RT. 006 Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Dari B, petugas mengamankan tiga puluh tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN dan satu unit mobil merek Suzuki . Diketahui B merupakan seorang sopir. Dari AMS, petugas menyita barang bukti 440 tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN,. Dokumen perizinan dan uang tunai jutaan rupiah.Kasus itu kini masih dalam pendalaman dan pengembangan tim Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Diketahui, aksi ilegal itu sudah berjalan lama dan kedua tersangka diduga berhasil meraup ratusan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah. Kasus ini juga masih dalam pendalaman. Terutama terkait pangkalan dan asal mula tabung gas bersubsidi tersebut.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda AKBP Tely Alvin, Kamis (21/12/2023) mengatakan, sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kita sudah jadikan mereka tersangka. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah. Ancaman enam tahun dan atau denda 60 miliar,” sebutnya.

Ia membeberkan, penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus keduanya diduga lokasi berbeda di Kabupaten Katingan. ”Barbuk dititipkan rupbasan Palangka.Harga melebihi ditetapkan pemerintah. Mereka ini sudah beraksi satu tahun dan meraup keuntungan besar. Saya menekankan kasus ini ditindaklanjuti lantaran tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya. Tely menekankan, pihaknya terus melakukan penyeldiikan dan pengambangan kasus tersebut, lantaran ada keuntungan dari kegiatan illegal itu. “Kami terus lidik. Konkretnya kami amankan masih dalam kabupaten katingan dan pihak lain masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, langkah konkret ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan aturan dan memastikan hal-hal bersubsidi sampai atau tepat sasaran. ”Konkretnya kami meminta jangan sampai terjadi penyangunaan dan polri akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya. (daq/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:43

Kalteng Perlu Akselerasi Pembangunan Infrastruktur

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Kamis, 17 April 2025 15:43

Penempatan Nakes di Kalteng Belum Merata

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 16 April 2025 16:19

Pemprov Kalteng Siap Dukung Pelaksanaan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 16 April 2025 16:18

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jangan Dipersulit

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 15 April 2025 17:04

Penurunan Stunting Perlu Sinergi Lintas Sektor

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Selasa, 15 April 2025 17:03

Efektifkan Regulasi untuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon,…

Senin, 14 April 2025 17:56

Rajut Toleransi Antarumat Beragama di Kalteng

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Senin, 14 April 2025 17:56

Dorong Pemerintah Bantu Atasi Kendala PSR Petani Sawit

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Jumat, 11 April 2025 17:54

Program Satu Sarjana untuk Setiap Keluarga Perlu Dukungan

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran memastikan…

Jumat, 11 April 2025 17:53

DPRD Desak Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, mendesak…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers