Polres Seruyan memastikan perkelahian yang berujung tewasnya seorang pria berinisial H di areal perkebunan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Minggu (17/12/2023) lalu, tak terkait dengan penjarahan sawit yang sedang marak. Di sisi lain, korban ternyata masih ada hubungan keluarga dengan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto. Dalam perkara itu, pihaknya telah menetapkan RL (44) sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua senjata tajam jenis mandau, dan lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Pos Satpam pondok 1 kebun kelapa sawit tersebut. Korban sempat tidak diizinkan masuk. Hal tersebut membuatnya naik pitam dan mengambil mandau di pinggangnya. Melihat hal tersebut, tersangka juga mengambil mandau miliknya di pos jaga hingga pecahlah pertengkaran hebat tersebut. ”Pasal yang disangkakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” kata Priyo.
Priyo Purwanto juga memastikan kasus pembunuhan tersebut tidak ada kaitannya dengan penjarahan buah sawit. ”Menurut hasil pemeriksaan dan hasil pendalaman penyidik, tidak ada kaitan dengan penjarahan, karena korban tersebut hendak masuk ke kebun pribadi miliknya,” katanya. (rdw/ign)