KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas dan DPRD setempat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gumas. Sekaligus juga menyetujui keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Kita sudah melewati sebuah proses panjang dalam merumuskan dan menyempurnakan Raperda Pendirian BUMD Perumda Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gumas. Ini sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas," ucap Jaya, Kamis (21/12) saat sidang paripurna di DPRD.
Ditegaskannya, pembahasan dan persetujuan raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten (pemkab) dan Perumda Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gumas. Selain itu, telah menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan.
"Rapat Paripurna DPRD ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda Pendirian BUMD Perumda Air Minum Maruang Duhung, dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," papar Jaya S Monong.
Ia melanjutkan, proses demi proses yang telah dilalui, menggambarkan adanya suatu sinergitas antara eksekutif dengan legislatif, dalam kedudukan yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Persetujuan raperda tersebut, juga menjadi suatu prestasi yang sangat menggembirakan. Untuk itu, kami berterima kasih kepada legislatif, sehingga selanjutnya raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan difasilitasi," imbuh Jaya.
Pada kesempatan ini, juga disampaikan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2024 agar dapat dituangkan dan ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Gumas. Dimana pada tahun 2023, dari 21 propemperda Kabupaten Gumas, ada sebanyak 10 raperda sudah diajukan ke pihak legislatif, serta telah dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Dari pengajuan 10 raperda itu, sebanyak tujuh buah raperda sudah ditetapkan dan disetujui bersama. Sedangkan tiga buah raperda masih belum dibahas bersama, dengan harapan dibahas dan disetujui pada jadwal pembahasan berikutnya," pungkasnya. (arm/gus)