SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Januari 2024 12:05
Semua Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara Dikerangkeng
DITAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN, Kamis (4/1/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (persero), Kamis (4/1/2024). Dalam perkara itu, tersangka kemungkinan bakal bertambah. Dua tersangka terakhir yang ditahan, yakni BLY (Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti) dan DPH perantara PT Borneo Inter Global. Empat tersangka lainnya telah ditahan lebih dulu.

Penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, sehingga menghambat  proses penegakan hukum. Selain itu, untuk mempermudah penanganan perkara dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti. ”Sudah enam tersangka ditahan. Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan melarikan diri,” kata Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan. Douglas menuturkan, penahanan dilakukan setelah dua tersangka diperiksa. Tersangka DBH diduga turut serta bersama RRH, Direktur PT TIK melakukan tindak pidana pengondisian pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU Rembang. Kemudian, BLY diduga menerbitkan surat yang tidak sesuai kenyataan dan mengakibatkan kondisi barang seolah-olah ditinggikan, sehingga dibayar PT PLN.

Lebih lanjut dikatakan, penanganan perkara harus dipercepat dan dituntaskan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Di sisi lain, dia juga menyebutkan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. ”Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka. Hal itu berdasarkan analisis lebih lanjut,” ujarnya. Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, dia menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun, namun pihaknya belum menerima adanya gugatan tersebut.

Kuasa hukum tersangka BLY, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses. Selanjutnya akan mempertimbangkan upaya hukum lain. ”Kami ikuti dan semua akan kami dipertimbangkan,” katanya. Perkara itu bermula pada 31 Desember 2021, Dirut PT PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT PLN dan IPP. Dirut PT PLN meminta dukungan dari Dirjen Minerba untuk mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara ke PLTU PLN dan PLTU IPP.

Selanjutnya, pada 25 April 2022 PT BIG melakukan pengiriman pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT. Kemudian, pada 26 April 2022 dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli batu bara penanganan keadaan darurat antara PT PLN dan PT Borneo Inter Global. PT PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho selaku Executive Vice President Batubara PT PLN, sedangkan PT BIG diwakili Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT BIG. Namun, sebelum penandatanganan kontrak tersebut, PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara pertama untuk memastikan spesifikasi yang disuplai PT BIG sudah sesuai dengan yang diminta PT PLN.

Kemudian, Rezky dalam surat penawaran mencantumkan spesifikasi gross calorific value (GAR) batu bara yang akan disuplai ke PT PLN pada angka 4.200 Kcal/kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN meskipun Rezky mengetahui spesifikasi batu bara yang akan disuplai berasal dari koperasi lintas usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai yang ditetapkan PT PLN. Pada 6 November 2022, PT BIG melakukan pengiriman kedua batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Berdasarkan CoA yang diterbitkan PT IBIS, spesifikasi kalori (GAR) batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama 3660 Kcal/kg, sedangkan tahap kedua 2992 kcal/kg. Pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga, karena spesifikasi kalori batu bara yang dikirim tidak sesuai yang disyaratkan. Akan tetapi, karena hasil pengujian yang dilakukan, baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservices telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta PT. PLN.

Alhasil, pembayaran yang dilakukan PT PLN kepada PT BIG telah memperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp5.568.313.561, karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers