SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 06 Januari 2024 10:30
Ada 761 Pasutri di Kobar Saling Gugat Cerai, Karena Masalah Apa?
SELEKTIF: Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun selektif dalam menerima pengajuan gugatan cerai. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

Kasus perceraian di Kabupaten Kotawaringin Barat tergolong tinggi. Selama 2023, ada 761 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Bun kelas 1B. Dari jumlah tersebut, cerai talak 177 kasus dan cerai gugat 584. Sedangkan untuk permohonan yang masuk sebanyak 118. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Pangkalan Bun Muhammad Sulaiman mengatakan, dari data yang dihimpun selama persidangan di tahun 2023, pemicu perceraian ada beberapa faktor. Meliputi perselisihan atau percekcokan berujung perceraian 295 kasus. Kemudian, urutan kedua dilatarbelakangi salah satu pihak meninggalkan pasangannya akibat tidak ada kecocokan sebanyak 221 kasus.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab perceraian, yakni 12 kasus. Alasan lain, faktor ekonomi dan lain sebagainya. Dilihat dari tingkat pendidikan, dari 761 kasus perceraian, paling mendominasi lulusan SMA ke bawah. Namun Sulaiman belum merinci data jumlah tersebut. ”Kalau sesuai data yang kita tangani, rata-rata lulusan SMA ke bawah. Namun, apakah hal itu ada korelasi antara mudahnya terjadi perceraian dengan tingkat pendidikan, saya tidak berani menyimpulkan, tetapi memang yang paling mendominasi adalah lulusan SMA ke bawah,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, proses mediasi dalam setiap pengajuan gugatan selalu dilakukan, meskipun tidak pada semua kasus. Banyak juga yang mengajukan perceraian, namun jadwal sidangnya tidak pernah dihadiri salah satu pihak. ”Untuk yang kami mediasi ada 62 kasus, sedangkan yang berhasil hanya 22 kasus saja,” beber Sulaiman. Menurut Sulaiman, pernikahan merupakan sebuah ikatan yang sangat sakral. Maka, dalam agama pun perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT, meskipun diperbolehkan. Pengadilan Agama sangat selektif dan tidak serta merta menerima pengajuan gugatan jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Termasuk juga ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, Rumusan Kamar Agama Nomor 1 huruf a.1 yang di dalamnya mensyaratkan, harus berpisah terlebih dahulu minimal enam bulan. Peraturan ini juga bisa memberikan jangka waktu agar benar-benar berfikir matang sebelum mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.

”Surat edaran itu kami akui efektif untuk menunda, tetapi tidak membatasi. Minimal dalam jeda waktu itu ada jangka waktu berpikir sebelum mengajukan gugatan. Selain itu, agar juga tidak sedikit-sedikit langsung mengajukan gugatan perceraian,” katanya. (sam/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers