SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 07 Januari 2024 01:30
Setubuhi Pelajar SMP, Pemuda di Lamandau Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Satreskrim Polres Lamandau mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian asusila ini terjadi di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan pada Kamis 4 Januari 2024 tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial JL (22).

“Kita telah mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024) Dibeberkannya, kronologi kejadian berawal pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban pamit kepada pelapor NK (23) selaku kakaknya untuk pergi bermain ke rumah temannya. Namun hingga sore korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP ini tidak kunjung pulang.

“Sehingga pelapor mencari keberadaan korban dengan menanyakan kepada teman korban dan disampaikan temannya bahwa korban pergi bersama JL (22),” bebernya. Kemudian kakak korban mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah rumah kosong di Kelurahan Nanga Bulik. Merasa tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, iapun melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit PPA untuk melakukan penangkapan JL (22). “Unit PPA bersama unit Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar,” tambahnya. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers