Satreskrim Polres Lamandau mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian asusila ini terjadi di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan pada Kamis 4 Januari 2024 tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial JL (22).
“Kita telah mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024) Dibeberkannya, kronologi kejadian berawal pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban pamit kepada pelapor NK (23) selaku kakaknya untuk pergi bermain ke rumah temannya. Namun hingga sore korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP ini tidak kunjung pulang.
“Sehingga pelapor mencari keberadaan korban dengan menanyakan kepada teman korban dan disampaikan temannya bahwa korban pergi bersama JL (22),” bebernya. Kemudian kakak korban mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah rumah kosong di Kelurahan Nanga Bulik. Merasa tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, iapun melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit PPA untuk melakukan penangkapan JL (22). “Unit PPA bersama unit Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.
Kepada pelaku akan disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar,” tambahnya. (mex/sla)