Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, kini terkuak. Secara resmi, hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan dua alat bukti. Atas hal itu, lembaga penegak hukum ini pun telah menetapkan lima tersangka sekaligus. Kajati Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan pada Jumat (5/1/2024), menyampaikan, kelimanya, yakni tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian, tersangka DKP sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 selaku Pengguna Anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya tersangka ICD, sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian tersangka PMI, sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah itu, Tersangka inisial MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020- 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah. Dana itu, dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan,” papar Douglas.
Kemudian lanjutnya, tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah. Dana itu dipergunakan untuk BOK Kabupaten Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan. Kemudian dipaparkannya pula, total BOK Puskesmas pada Dinkas Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 32.216.739.200,- tersebut, dikelola, dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga, terjadi penyimpangan yang cukup mengejutkan, lantaran seluruh uang dicairkan dan ditransfer ke rekening pribadi. “Terkait kerugian negara dalam perkara, tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor,” tegas Douglas Pamino Nainggolan didampingi Asintel Komaidi, Kasidik Eko Nugroho, Kasi Penkum Dodik Mahendra dan Tim Penyidik Iqbal.
Tidak hanya sampai di situ, menuruthnya dari hasil penyidikan diketahui juga dana DAK-NF yang telah ditransfer ke empat rekening pribadi. Kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya ke rekening anak-anaknya dan sejumlah sanak saudaranya serta orang lain. “Ketika dana DAK-NF masuk ke rekening pribadi itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Artinya sudah dalam penguasaan pemilik rekening. Ada empat rekening dan jumlahnya bervariasi, makanya seolah olah uang atau dana itu dipakai untuk kegiatan dimaksud, ” papar Douglas.
Ia juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan dana DAK-NF tersebut ditransfer juga kepada rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya, seperti pimpinan daerah. Namun hal itu kepastiannya menunggu hasil penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai dan di atas Rp 10-20 miliar. Untuk pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kalteng, Kita tunggu dalam waktu dekat hasilnya,” ungkap Douglas.
Ia juga menyampaikan, dalam penyidikannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menyita beberapa unit mobil, berkas-berkas dan beberapa unit komputer atau laptop serta uang tunai.”Kita lakukan penyitaan barang bukti, berupa dokumen dan lainnya. Kita akan terus kembangkan,” ujarnya. Disampaikanya pula ,saat ini sesegera mungkin kan dilakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tim penyidik segera pula menyusun pemberkasan, maupun langkah tindak lanjut.“Para tersangka ini menyerahkan uang tanpa mekasine yang benar sesuai dengan tata Kelola keuangan. Makanya kita akan panggil mereka,” tukas Douglas. Ia menambahkan lagi, pihaknya juga akan ada kemungkinan melakukan penyelidikan terkait pencucian uang.”Pokoknya ini terus berlanjut dan secepatnya akan dipanggil. Nanti akan disampaikan kembali lebih lanjut,” tandas Douglas Pamino Nainggolan. (daq/gus)