Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Namun, ODGJ yang dimaksud bukan orang yang mengalami sakit jiwa permanen. “Orang yang mengalami gangguan jiwa atau bisa kita sebut ODGJ boleh menyoblos saat Pemilu 2024 nanti, asalkan orang gila yang dimaksud tidak mengalami gangguan jiwa secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan rekomendasi dari dokter yang menangani,” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kotim.
Menurutnya, ODGJ yang dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa secara permanen diyakini memiliki kewarasan dalam berpikir dan dapat menentukan hak suaranya berdasarkan atas kesadaran penuh. “ODGJ itu kan ada tingkatannya, ada gila selamanya, sulit disembuhkan dan ada yang kambuhan dan bisa diobati atau gila tidak permanen. ODGJ yang dimaksud gila tidak permanen atau kambuhan ini yang diperbolehkan dengan syarat tetap harus memiliki KTP-el, sudah berusia 17 tahun ke atas dan terdaftar sebagai pemilih. Jika belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa dibantu prosesnya pada saat di tempat pemungutan suara (TPS),” papar Rifqi.
Ditanya berapa jumlah ODGJ yang tidak mengalami gangguan jiwa permanen, KPU Kotim tak memegang data tersebut. Namun, KPU Kotim telah mendata warga disabilitas di Kotim yang juga berhak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024. “Ada 1.354 pemilih disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra yang tersebar di 17 kecamatan Se Kotim sudah kami data dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ujarnya. Rifqi menambahkan, KPU juga memberikan pelayanan khusus bagi disabilitas dan lanjut usia (lansia) pada saathari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Pemilih disabilitas dan lansia atau jompo kami prioritas lebih dulu. TPS juga dirancang ramah terhadap disabilitas dan jompo. Contohnya, bilik suara tidak dibuat tinggi, supaya memudahkan saat proses mencoblos. Jika kesulitan akan dibantu oleh petugas TPS atau boleh juga didampingi anggota keluarganya dengan mengisi formulir surat pernyataan pendampingan,” pungkasnya.(hgn/gus)