KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard meminta kepada seluruh kepala desa (kades), agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan benar. Berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tidak berdasarkan pemahaman pribadi.
”Saya ingin pengelolaan dan pemanfaatan DD dan ADD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Richard, Rabu (10/1).
Richard menegaskan, jangan sampai ada kades masuk penjara karena bermasalah dengan hukum, karena tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penggunaan DD dan ADD.
”Jalankan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat desa. Kelola DD dan ADD dalam membangun desa yang maju dan sejahtera, mengingat kemajuan suatu wilayah dimulai dari desa,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)sudah sering menggelar kegiatan pelatihan dan sosialisasi terkait aturan dalam penggunaan DD dan ADD, serta pendampingan terhadap seluruh kades untuk mengelola DD dan ADD sesuai aturan yang berlaku.
”Kades harus rajin membaca aturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penggunaan DD dan ADD. Apabila ada yang masih belum dipahami, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Dengan begitu bisa terhindar dari jeratan hukum,” terangnya.
Di samping itu lanjut Richard, Pemkab Gumas sudah melaksanakan launching aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (Siapdes). Aplikasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk percepatan penyaluran ADD, dengan konsep pembangunan smart human resources.
”Aplikasi SIAPDES merupakan inovasi yang mengakomodir masalah dan kendala keterlambatan penyaluran ADD. Saya harapkan aplikasi ini diimplementasikan dengan baik dalam rangka percepatan penyaluran ADD,” pungkasnya. (arm/gus)