SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 18 Januari 2024 11:58
Sambangi Lamandau, Pelajari Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
KUNJUNGAN: Assisten I Setda Lamandau bersama tim konsultasi bagian hukum Pemkab Katingan.

NANGA BULIK -  Kabupaten Lamandau memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perda dan perbup yang mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sudah ditetapkan sejak tahun 2016 dan 2017.

Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemkab Katingan, Selasa (16/1) lalu, melakukan kunjungan ke Kabupaten Lamandau untuk mengetahui isi perda dan perbup tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.  Kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemkab Katingan yang terdiri dari delapan orang diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamandau Triadi di Aula Setda Lamandau.

Saat ini Pemkab Katingan akan menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan tentang pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

"Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," ungkap Triadi.

Bantuan hukum ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Lamandau ketika harus berhadapan dengan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin. Sedangkan  pemberi bantuan hukum pemerintah daerah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Selain diskusi, ada beberapa hal yang sekaligus dibahas dalam penyuluhan hukum tersebut berkaitan dengan dasar hukum pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam penyusunan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Dalam paparannya, Ketua Tim Konsultasi dan Koordinasi Kabupaten Katingan H Hariawan mengucapkan terima kasih atas sambutan dan materi yang diberikan serta masukkan dari Pemkab Lamandau.

"Ini sangat  berguna dan membantu sekali bagi kami yang saat ini sedang menyusun rancangan perda tersebut," ungkap Hariawan. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers