NANGA BULIK - Kabupaten Lamandau memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perda dan perbup yang mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sudah ditetapkan sejak tahun 2016 dan 2017.
Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemkab Katingan, Selasa (16/1) lalu, melakukan kunjungan ke Kabupaten Lamandau untuk mengetahui isi perda dan perbup tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemkab Katingan yang terdiri dari delapan orang diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamandau Triadi di Aula Setda Lamandau.
Saat ini Pemkab Katingan akan menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan tentang pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
"Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," ungkap Triadi.
Bantuan hukum ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Lamandau ketika harus berhadapan dengan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin. Sedangkan pemberi bantuan hukum pemerintah daerah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selain diskusi, ada beberapa hal yang sekaligus dibahas dalam penyuluhan hukum tersebut berkaitan dengan dasar hukum pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam penyusunan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dalam paparannya, Ketua Tim Konsultasi dan Koordinasi Kabupaten Katingan H Hariawan mengucapkan terima kasih atas sambutan dan materi yang diberikan serta masukkan dari Pemkab Lamandau.
"Ini sangat berguna dan membantu sekali bagi kami yang saat ini sedang menyusun rancangan perda tersebut," ungkap Hariawan. (mex/yit)