KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa.
”Perjanjian kerjasama ini adalah komitmen bersama meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Ini merupakan landasan kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ucap Sekda Gumas Richard, Kamis (18/1).
Dia mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai bukti nyata bahwa lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah bisa bersatu untuk mencapai tujuan bersama, memberikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.
”Dalam rangkaian perjanjian kerjasama, kami akan memastikan transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif dari masyarakat, serta mendengarkan aspirasi dan masukan untuk menjadikan pelayanan hukum yang lebih baik,” jelasnya.
Melalui kerjasama ini, kejari, pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah desa dapat memiliki pemahaman satu hati membangun dan selalu bersinergi, sehingga kejaksaan menjadi tempat bersahabat bagi masyarakat serta tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal dan memanfaatkan program dana desa.
”Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat pada proses perencanaan dan persiapan kerjasama. Mari berkomitmen untuk menjalankan perjanjian kerjasama dengan penuh integritas,” tegasnya.
Dia mengakui, perjanjian kerjasama ini adalah tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang sinergi tugas dan fungsi sebagai langkah awal pelaksanaan program kejari yakni jaksa garda desa atau jaga desa yang telah ditandatangani pemkab dan kejari pada Bulan November 2023 lalu.
”Ruang lingkupnya yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengawalan dan pengawasan dana desa, pemulihan aset, dukungan penegakan hukum, pertukaran data atau informasi dan pengembangan sumber daya manusia,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius menuturkan, perjanjian kerjasama ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan anggaran dana desa, yang mengakibatkan kepala desa (kades) atau perangkat desa harus berhadapan dengan hukum.
”Dengan perjanjian kerjasama, dapat menambah pengetahuan perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dana desa, sehingga mencegah dan meminimallisir penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Untuk mendukung program jaga desa di tahun 2024, sudah dianggarkan dana kegiatan pendampingan, pembinaan serta peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa, jaga desa dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat, dimana akan dibentuk tim terdiri dari kejari, polres, pengadilan negeri, inspektorat dan DPMD.
”Dalam kegiatan itu, akan dilakukan sosialisasi dan monitoring di kecamatan dan desa, sehingga dapat diawasi secara formal dan non formal,” pungkasnya. (arm/yit)