SUKAMARA – Lapas Sukamara memasang barcode kepuasan masyarakat (SKM) untuk memberikan hak dan akses penuh dalam memberikan penilaian internal maupun konsumen. Barcode itu berisi survei tentang persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) serta survei integritas dengan menggunakan aplikasi survei 3AS.
Kalapas Sukamara Joko Prayitno menjelaskan, kegiatan survei itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Aturan itu mengamanahkan untuk setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan survei itu maka transparansi dan keterbukaan atas layanan publik di Lapas Sukamara diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ditambahkan, barcode tidak sekedar tempelan semata melainkan dapat memberikan penilaian secara objektif mengenai kualitas standar pelayanan publik di Lapas Sukamara. Pelayanan yang diberikan apakah sudah mendapat penilaian yang baik oleh masyrarakat ataupun belum sehingga diperlukan perbaikan.
“Dengan begitu diharapkan kinerja seluruh jajaran bisa lebih baik lagi guna memberikan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan," tukas Joko Prayitno.(fzr/yit)