Dua gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit kandas. Gugatan tersebut diajukan mantan Kadis Perhubungan Kotim FN dan bos parkir IS. Putusan itu dijatuhkan pekan lalu oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sampit Firdaus Sodiqin. ”Menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Firdaus dalam putusannya.
Dalam gugatannya, IS menyatakan penetapan tersangka atas dirinya oleh jaksa tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum. Selain itu, tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa yang menetapkan dia sebagai tersangka, tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penahanan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramdhani sejak awal menegaskan, langkah hukum yang dilakukan penyidik Kejari Kotim untuk mengungkapkan perkara itu sudah sesuai hukum acara. Pihaknya menyiapkan langkah hukum menghadapi langkah yang dilakukan para tersangka. Menurutnya, penyidik selalu penuh kehati-hatian melakukan setiap langkah hukum terhadap tersangka sejak awal dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan terhadap dua tersangka. ”Artinya, dengan putusan ini langkah-langkah penyidik sudah benar dalam menetapkan status sebagai tersangka,” katanya. (ang/ign)