PALANGKA RAYA- Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, turut hadir dan membuka Forum Diskusi dengan tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Palangkaraya, Senin (5/2).
Pada kesempatan itu ia menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sangat komitmen mendukung dunia investasi di provinsi ini. Sebab hadirnya investor sangat penting dalam pembangunan, terutama untuk pembangunan ekonomi.
“Namun semua pihak harus juga mencari solusi. Maka itu selain diskusi harus ada langkah riil dalam menyikapi persoalan. Saya ingin pengusaha atau siapa saja yang berinvestasi di Kalteng aman dan nyaman, sehingga berdampak baik bagi pembangunan maupun masyarakat. Termasuk pada segi infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” ujar Sugianto Sabran.
Dikatakannya, kehadiran pengusaha dengan investasi yang dilakukan bersama-sama pemerintah, dapat membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, membangun sumber daya manusia (SDM), serta membangun infrastruktur dan lain-lain.
“ Juga mendorong agar hasil produksi berdampak kepada masyarakat sekitar antara lain penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan,” imbuh Sugianto.
Disampaikannya pula, penting bagi perusahaan kelapa sawit di Kalteng untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya sesuai amanat undang-undang, skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20persen dari luas lahan.
“Penting bagi perusahaan untuk memberikan plasma 20persen kepada masyarakat. Hal ini supaya investasi bagi pengusaha perkebunan di Kalteng aman dan nyaman, sehingga tidak akan terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun” tegas Sugianto Sabran.
Sementara itu, Sekjen GAPKI Pusat M Hadi Sugeng menyatakan, forum diskusi ini dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng, dan secara nasional pada umumnya.
“Gapki tegak lurus taat aturan, sesuai dengan regulasi. Makanya semua harus taat dalam regulasi,sehingga bisa lebih aman dalam berusaha dan berinvestasi. Semua persoalan harus diselesaikan, tetapi tidak menyimpang dalam ranah perundang undangan. Kami terus melangkah sesuai aturan dan regulasi. Penegakan hukum harus dijalankan,” imbuhnya.
Pengamat Hukum Lingkungan dan Kehutanan yang turut hadir Noto Sadino menekankan, plasma dalam undang-undang cipta kerja ada pembaharuan. Menurutnya plasma itu tidak harus dalam bentuk tanaman, namun bisa dalam bentuk lain yang nilainya hampir sama atau mendekati.
“Jika dalam bentuk tanaman sawit, maka di Kalteng ini terbentur ketersediaan lahan. Kalau perusahaan membuka di kawasan hutan maka keduanya akan kena. Baik perusahaan dan juga kemitraan. Maka munculah pengganti lahan tanaman sawit. Maka itu harus segera pemerintah menentukan hal itu dan ada aturannya. Dan yakin, jika ada aturan maka akan dibayar pelaku usaha,” pungkasnya.(daq/gus)