SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Kaspinor menyatakan bahwa inventarisasi dan verifikasi penyelesaian atas pemanfaatan penguasaan lahan tanah di dalam kawasan hutan oleh masyarakat, instansi, badan sosial keagamaan perlu diselesaikan. Pasalnya, kondisi itu sangat berpengaruh terhadap investasi di daerah.
Menurutnya, perlu membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai lembaga dan instansi, dengan harapan bidang tanah dalam penguasaan masyarakat maupun badan instansi bisa dimanfaatkan dan bisa diberikan haknya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama tim teknis dengan investasi dan tata ruang wilayah kabupaten serta tata batas sudah melakukan inventarisir untuk menyiapkan data dukung terkait dengan permohonan bidang tanah untuk dimanfaatkan.
"Ini dilakukan koordinasi kembali sehingga kaitannya dengan inventarisasi dan verifikasi dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) bisa mendapatkan data yang akurat," tambah Kaspinor.
Upaya itu terus dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menggelar pertemuan dan rapat dengan instansi terkait bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diharapkan nantinya bisa inventarisasi dan hadir di Kabupaten Sukamara dan memberikan solusi dalam proses penyelesaian hak-hak masyarakat. (fzr/yit)