NANGA BULIK- Para penjabat bupati dan wali kota wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Untuk itu, Pj. Bupati Lamandau menghadiri secara langsung acara Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Penjabat Bupati dan Pejabat Wali Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Palangka Raya, Senin (26/02).
Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban para penjabat bupati dan walikota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran atas kinerja penjabat bupati dan penjabat wali kota di Kalteng. Melalui kinerja yang baik akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat.
"Sebagai penjabat bupati, kami dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan sekali. Sesuai dengan keinginan pemerintah, laporan yang disampaikan harus sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya,” ungkap Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani usai menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan ini bisa menjadi acuan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kepala daerah dengan baik, benar, dan sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan sehingga dapat sesuai dengan ketentuan.
Laporan pertanggung jawaban penyelengaraan pemerintah daerah penjabat bupati dan penjabat wali kota disusun dari kondisi umum. Sementara pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan pemerintah daerah terdiri dari 12 aspek penyelenggaraan pemerintah daerah dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat bupati dan penjabat wali kota, yang terdiri dari aspek pelayanan publik, aspek pembangunan daerah, aspek keuangan daerah, aspek kepimpinan kepala daerah, aspek kebijakan daerah, aspek pemerintah daerah, aspek kelembagaan daerah, aspek kepegawaian daerah, aspek tramtibun linmas, aspek kependudukan dan pencatatan sipil, aspek pemerintah umum, dan aspek kerjasama daerah. (mex/yit)