SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui dinas pendidikan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada saat Ramadan. Siswa dapat menikmati libur awal Ramadan pada tanggal 11 sampai 16 Maret.
"Libur khusus puasa atau (LKP) awal bulan Ramadan dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 16 Maret 2024," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah.
Kegiatan belajar mengajar pada saat bulan puasa tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Nomor 420/1125/SET/2024 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan. Setelah libur pada awal Ramadan, pelajar kembali masuk sekolah pada pada 18 Maret sampai 6 April 2024.
Sekolah mulai masuk pada pukul 07.00 WIB, dengan meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga. Kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga bisa digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau project penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk jam kegiatan belajar mengajar di sekolah, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit.
Satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan Kotim melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.
Surat Edaran tersebut ini dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim. Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/1070/ BKPSDM-PKAP/X/2023 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
"Untuk libur cuti bersama pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024," tandasnya. (yn/yit)