SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepolisian Resort (Polres) Kotim dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kegiatan usaha restoran, rumah makan, kedai makan dan minum, agar tidak membuka usaha pada pagi dan siang hari selama Ramadan. Sedangkan tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu dipertegas dengan diterbitkannya Surat Imbauan Bupati Kotim Halikinnor bersama Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kepala Kantor Kemenag Kotim Khairil Anwar Nomor B/389/III/ 2024/POLRES, Nomor 0755/KK-15.41/1-C/DT.01.1.03/2024, Nomor 400/080/KESRA/III/2024, yang berisi tentang pengaturan usaha hiburan malam, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama Ramadan.
Pada poin keempat dalam edaran itu, disebutkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik dan tempat hiburan lain tidak diperkenankan buka selama Ramadan.
"Pemilik karaoke dan diskotik pada hotel berbintang atau hotel melati serta tempat hiburan lainnya agar tidak membuka atau melaksanakan kegiatannya di siang hari atau malam hari selama bulan Ramadan," tegasnya.
Halikinnor menekankan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan, semua agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
"Ini demi menjaga ketertiban ini selama bulan suci Ramadan," ucapnya.
Pihaknya berharap para pemilik usaha tempat hiburan malam maupun tempat usaha warung makan agar dapat mengikuti imbauan bersama tersebut, sehingga tidak mengganggu suasana selama bulan puasa. (yn)