SUKAMARA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah melalui aplikasi e-pajak, Selasa (26/3).
Selain itu juga dilaksanakan audiensi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Kantor Bupati Sukamara.
Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Kaspinor mengatakan bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda melakukan kerjasama dengan bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara non tunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun retribusi.
Pemerintah Kabupaten Sukamara terus berupaya untuk menyesuaikan berbagai pelayanan pelayanan yang berbasis digital sehingga lebih efektif dalam berbagai bidang pelayanan termasuk pajak dan percepatan pelayanan lainnya.
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sukamara dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah kerjasama pembayaran pajak daerah dengan bank melalui penggunaan virtual account untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah," jelas Kaspinor.
Menurutnya, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah sebuah dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society (masyarakat tanpa uang tunai).
Dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda antara lain perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat.
"Penerapan pembayaran non tunai dan digitalisasi tidak hanya terbatas pada penerimaan pajak daerah saja tetapi juga harus segera diterapkan pada pembayaran retribusi daerah," tukas Kaspinor. (fzr/fm)