SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengimplementasikan nilai dasar atau core values ASN. Hal itu sesuai yang diamanatkan di dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Core values atau nilai dasar ASN berperan sebagai panduan berpikir bertutur dan berperilaku," kata Bupati Kotim Halikinnor.
Dia menuturkan, core values atau nilai dasar ASN diimplementasikan dalam kata "Berakhlak", akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel kompeten, harmonis loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kemudian, employer branding yang merupakan motto ASN dalam bekerja menggunakan semboyan bangga melayani bangsa, merupakan bentuk pengabdian ASN zaman now yang melayani dengan sepenuh hati.
Halikinnor menuturkan, setiap ASN harus memegang teguh nilai-nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Bukan menjadi pejabat yang minta dilayani.
”Jadilah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Jalankan tugas dan fungsi secara profesional bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi," ungkapnya.
Halikinnor meminta ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Kotim dapat bekerja lebih baik lagi. Selain itu, melandasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu.
”Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan," katanya. (yn/ign)