SAMPIT - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah sejak hari Senin 8 April hingga Senin 15 April 2024. Kebijakan pusat ini juga diikuti seluruh pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1070/BKPSDM-PKAP/X/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Dalam rangka Idulfitri 1445 Hijriah, ASN mendapatkan cuti bersama selama empat hari pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024," kata Bupati Kotim Halikinnor.
Dirinya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Kotim tidak menambah hari libur Lebaran. Pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat kehadiran ASN setelah libur panjang hari raya Idulfitri. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Jika ada yang menambah libur Lebaran tanpa alasan yang jelas, akan ada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Meski libur Lebaran dan ASN tidak bekerja, ASN di beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tetap masuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Seperti tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan OPD lainnya bekerja sesuai dengan pengaturan (shift) dari pimpinan masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
"Bagi unit kerja atau satuan organisasi, lembaga, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau satuan organisasi lembaga perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai saat cuti bersama nanti, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Sementara itu, ketentuan cuti tahunan bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seluruh kepala badan, dinas, SOPD dan unit kerja diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, akan diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yn/yit)