KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, telah membentuk panitia khusus (Pansus) II dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pembahasan tahap awal raperda tersebut telah digelar bersama pihak eksekutif Pemkab Kapuas melalui rapat gabungan komisi dipimpin Anggota DPRD Kapuas Darwandie, dan dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dijelaskan Darwandie di sela rapat tersebut, bahwa rancangan peraturan daerah ini memang merupakan regulasi baru yang diajukan oleh eksekutif untuk bahas secara bersama dengan lembaga legislatif.
“Intinya dengan perda ini akan ada pengakuan lebih lanjut terkait dengan posisi masyarakat hukum adat kita. Baik itu secara kelembagaan, perseorangan maupun pengelolaan kawasan. Termasuk juga hak kepemilikan tanah dan lain sebagainya,” ujar Darwandie.
Legislator dari PPP ini melanjutkan, dengan adanya Perda tersebut nantinya, diharapkan ke depan Kabupaten Kapuas memiliki kawasan-kawasan yang mendapatkan perlindungan hukum. “Baik itu secara kelembagaan, masyarakat secara personal dan kemudian juga lembaga-lembaga lain di tingkat masyarakat,” pungkasnya.(int/gus)