KASONGAN - Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono mendorong Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Katingan mengawasi petugasnya yang turun ke lapangan. Sehingga, petugas yang ada dapat melakukan tugasnya dengan baik.
"Para petugas yang turun ke bawah harus memiliki inovasi. Terutama, bagaimana cara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, Kamis (30/5).
Menurutnya, dispenda jangan hanya menggali potensi pajak di satu bidang tertentu. Dispenda harus berpikir cara menggali potensi daerah dari berbagai sektor.
"Mulai dari potensi pariwisata, perhotelan, rumah makan, dan retribusi lainnya. Sebab, petugas ini menjadi bagian yang berperan dalam memungut pendapatan asli daerah tersebut," pintanya.
Menurutnya, petugas bukan hanya melakukan pemungutan pajak. Petugas juga bisa memberikan sosialisasi terhadap manfaat dan kegunaan pajak yang diambil dari wajib pajak.
" Mereka tentu mengetahui kondisi dan kendala dalam melakukan penagihan terhadap wajib pajak di lapangan. Sehingga, mereka mengetahui segala kekurangan dalam penerimaan bagi daerah tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah wajib meningkatkan kualitas petugas lapangan dan memberikan fasilitas selama melakukan perjalanan ketika melakukan pemungutan pajak.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada kepala daerah yang tertutang oleh orang pribadi atau badan.
Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut. Pajak Daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Setiap nominal pembayaran pajak yang disetor ke daerah, selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan.
Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah. Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh Pemda dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pihak atau masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada pemda yang bersangkutan tidak akan merasakan manfaat langsung dari pajak tersebut. sebab pengalokasian pajak daerah digunakan hanya untuk kepentingan umum daerah yang bersangkutan, seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan lainnya. (sos/yit)