KUALA KAPUAS-Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang diketuai Ahmad Zahidi beserta anggota, telah menggelar kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan pada 30 Mei 2024.
Kunjungan ini terkait konsultasi dan koordinasi rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Kapuas tentang Bangunan Gedung.
Sisca Christina Sitorus, selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kota Banjarbaru menerima langsung kunker Pansus I DPRD Kapuas itu.
Ahmad Zahidi mengatakan, telah dilakukan 5 pembahasan terkait raperda tersebut. Pertama, adalah kronologi berubahnya Izin Mendirikan Bangunan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena persoalan ketelitian terhadap mendirikan bangunan. Supaya bangunan itu betul betul bermanfaat buat masyarakat ke depan. Baik dalam segi manfaatnya dan kekuatannya.
Dirinya juga memaparkan poin-poin penting dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut. "Poin kedua bangunan itu adalah memiliki estetika dan ketiga bangunan juga memiliki yang namanya keindahan,” ujarnya.
Zaidi melanjutkan, bawa poin keempat adalah berkaitan dengan masalah tim ahli. Hal itu dengan alasan agar bangunan-bangunan yang mengajukan PBG itu tidak sembarangan dibangun dan harus memenuhi standar teknis, sehingga tidak akan terjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Baik itu adalah persoalan fisik ataupun persoalan keindahan estetika yang ada di masyarakat atau budaya.
Kemudian poin kelima, menurutnya perlu adanya aspek budaya setempat. "Nilai-nilai kebudayaan jangan sampai berubah ,jangan sampai nantinya itu estetika kita hilang dimakan waktu,” tegas Zaidi.
Ia menambahkan, bahwa dalam kunker tersebut sempat membahas yang berkaitan dengan persoalan pendaftaran PBG dan nilai retribusi PBG. Hal yang ditekankan adalah tentang pendaftaran online PBG dan nominal nilai retribusi PBG.
"Kalau dulu pendaftaran adalah lewat manual sekarang lewat online. Kenapa harus lewat online, supaya Masyarakat memiliki keterbukaan .Selain itu tentang berapa nantinya nilai retribusi PBG ,hal itu dibicarakan kelanjutannya terkait angka nominal, tapi tidak akan menyulitkan masyarakat,” pungkas Zahidi. (rm-107/gus)