SUKAMARA – Peran semua pihak terus diupayakan dalam penanganan stunting. Diantaranya adalah dengan melibatkan pihak perusahaan perkebunan. Pihak perusahaan diminta agar terlibat aktif melaksanakan kegiatan berkaitan dengan penanganan dan pencegahan stunting.
"Saya sudah sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan perkebunan untuk ikut dalam kegiatan penanggulangan stunting. Prisipnya pihak perusahaan sangat mendukung dan mereka juga siap menerima saran dan masukan terkait sistem dan cara pelaksanaan yang akan dijalankan," jelas Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat membuka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Kegiatan Intervensi Serentak Penanganan Stunting di Aula Bappeda, Senin (3/6).
Kaspinor juga menyampaikan bahwa SSGI pada tahun 2022 di angka 21,8 persen dan untuk tahun 2023 hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 29,1 persen atau naik menjadi 7,3 persen. Kenaikan itu diminta agar menjadi perhatian bersama. Pemkab Sukamara juga terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan jumlah balita stunting, sehingga tidak lahir stunting-stunting baru. Salah satu kegiatan yang sangat strategis yang dilakukan adalah intervensi serentak pencegahan stunting.
“Intervensi serentak penanganan stunting adalah untuk meningkatkan kunjungan dan cakupan sasaran ke posyandu dan mendeteksi masalah gizi, serta memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran yang memiliki masalah gizi. Untuk melaksanakan kegiatan yang sangat penting ini, tentu diperlukan dukungan dari semua pihak, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai pemantauannya. Konvergensi antara semua pihak dalam pelaksanaan di lapangan,” terangnya.
Setiap kelurahan, desa juga diminta menyiapkan dan memantau alat ukur, melatih kader, dan memastikan cakupan kehadiran di posyandu saat pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting pada bulan Juni 2024 nanti. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) terkait pencegahan stunting yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia bulan Juni 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut surat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161/Bangda tanggal 13 Mei 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah. (fzr/yit)