KUALA KAPUAS-Salah satu agenda DPRD Kabupaten Kapuas belakangan ini, adalah pengkajian transisi dari peraturan daerah (perda) Izin Mendirikan Bangunan(IMB) menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti dilakukan panitia khusus (pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas yang menggelar konsultasi serta monitoring ke beberapa desa, untuk meninjau langsung ke lapangan, terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
Dipimpin Ketua Pansus I Ahmad Zahidi , bersama anggota pansus lainnya mengunjungi Desa Terusan Raya Barat, Desa Palampai, Desa Batanjung, Desa Cemara Labat, Desa Terusan Karya, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Danau Rawah, Desa Petak Puti dan Desa Tumbang Muroi.
Ia menjelaskan, dari kegiatan monitoring tersebut dihasilkan lima kesimpulan utama terkait raperda PBG yaitu pengajuan PBG secara online, pembayaran retribusi melalui perbankan, kajian tim ahli untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi, persetujuan kajian Dinas PUPR untuk bangunan luas di bawah 200 meter persegi dan nilai waktu, serta ekonomi.
"Jika sebelumnya pengajuan IMB dilakukan secara manual melalui kelurahan atau kecamatan, nantinya pengajuan PBG dilakukan secara elektronik atau online" ungkap Zahidi menjabarkan poin pertama, Senin (10/6).
Dijelaskannya juga, pembayaran retribusi PBG nantinya akan dilakukan melalui perbankan,sehingga memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran. Selain itu proses yang lebih transparan dan bebas dari praktik percaloan. Hal ini diharapkannya dapat membuat masyarakat mengurus persetujuan bangunan dengan lebih mudah dan efisien.
Zahidi kembali menguraikan, untuk teknis bangunan luas di atas 200 meter persegi yang akan didirikan, memerlukan kajian dari tim ahli Dinas PUPR. Kajian ini diberikan waktu 45 hari agar tidak menghambat pembangunan.
Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk menghindari konstruksi bangunan yang miring atau tidak sesuai standar.
Sementara bangunan dengan luas kurang dari 200 meter persegi cukup mendapatkan persetujuan kajian dari PUPR tanpa biaya tambahan. Rata-rata bangunan di wilayah Kabupaten Kapuas berukuran 150meter persegi, sehingga masyarakat dapat membangun dengan biaya yang lebih murah, lebih cepat, dan lebih teliti.
"Semoga Perda ini secepatnya disahkan dan dapat segera diterapkan,” harap Zahidi. (rm-107/gus)