SUKAMARA – Nama penjabat hasil asesmen untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Sukamara dan staf ahli akhirnya diketahui. Dari sejumlah nama yang ikut asesmen tersebut terpilih Deny Yudistira sebagai Kepala Diskominfosandi Sukamara dan Zulkhaidir sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat melantik kedua penjabat tersebut menyatakan bahwa pelantikan ini menjadi energi baru untuk meningkatkan kinerja. Dua jabatan tersebut sudah lama kosong. Meskipun hanya dua jabatan yang dilantik, tetapi hal itu merupakan jabatan yang sangat strategis yang diharapkan dapat membantu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukamara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dua jabatan ini sangat membantu karena kita ingin mempercepat akselarasi pembangunan, kita juga ingin memacu program-program prioritas yang sedang berjalan, penanganan stunting, penanganan kemiskinan dan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat termasuk upaya mengekpose kegiatan-kegiatan pemerintahan yang sangat penting bagi pembangunan daerah," ujar Kaspinor.
Kaspinor mengajak pejabat yang baru saja dilantik agar selalu meningkatkan kinerja, kompetensi dan potensi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga dapat melakukan yang terbaik bagi Kabupaten Sukamara, dapat menjalin sinergisitas dan kolabarasi dengan seluruh perangkat daerah lainnya.
"Tanamkan semangat Gawi Barinjam, lakukan akselarasi dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, laksanakan program-program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah," ucap Kaspinor
Pelantikan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan diberikan kepada Pj Bupati Sukamara berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2360/SJ tanggal 17 Mei 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
"Selain persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kami juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara," pungkas Kaspinor. (fzr/yit)