KUALA KAPUAS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas hingga Juni 2024 baru terserap 20 persen. Seperti anggaran bantuan rumah ibadah di Bagian Kesra Setda Pemkab Kapuas senilai Rp 23 miliar namun yang terserap hanya sekitar Rp 10 miliar. Serapan anggaran sangat lambat padahal sudah memasuki pertengahan tahun. Kondisi ni dinilai akan merugikan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas Lawin menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam merealisasikan APBD yang akan berimbas kepada hak- hak masyarakat.
"Dari data yang ada membuktikan serapan anggaran belanja di tingkat SOPD masih rendah, seharusnya pemerintah bisa mempercepat serapan anggaran sesuai target yang ada," ungkap Lawin (12/06)
Pihaknya mendorong dan mengingatkan Pemkab Kapuas segera melakukan percepatan penyerapan APBD, apalagi telah memasuki pertengahan tahun anggaran. Anggaran harus segera direalisasikan ke target dan sektor yang telah ditentukan, sehingga masyarakat bisa segera merasakan hasilnya.
“Penyerapan belanja anggaran harus dilaksanakan sesegera mungkin, karena sudah satu semester anggaran,” tambahnya.
Topik penyerapan anggaran ini juga dibahas oleh komisi-komisi di DPRD Kapuas. Setiap komisi telah melaksanakan rapat dengan masing-masing mitra kerja, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2024, salah satunya terkait anggaran. (rm-107/yit)