KASONGAN - Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono meminta Dinas Pendidikan Katingan mengingatkan pihak sekolah tidak memungut biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Setiap sekolah yang berstatus negeri sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Mereka sudah diberikan bantuan operasional sekolah (BOS) setiap tahunnya," katanya, Selasa (18/6).
Dana BOS bisa digunakan sebagai operasional PPDB sehingga tidak membebani orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya.
"Dalam pendidikan tidak perlu ada pungutan dalam bentuk apapun termasuk penerimaan siswa di sekolah. Sehingga, orang tua tidak terlalu berat memikirkan anaknya sekolah," bebernya.
Dengan demikian, pemerintah bisa menjamin kualitas pendidikan yang ada di Katingan. Terutama memberikan perhatian kepada masyarakat terutama bagi yang tidak mampu atau menengah ke bawah.
"Jangan sampai ada siswa yang putus sekolah. Sudah ada dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat kepada setiap sekolah yang ada di daerah," ujarnya.
Rudi Hartono menjelaskan, dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti kebutuhan belajar mengajar, buku, alat tulis, serta keperluan lainnya.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA. (sos/yit)