KUALA KURUN - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023, pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2024.
"Persetujuan dari fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda tersebut untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya, memiliki makna yang berdampak besar dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah," ucap Pj Bupati Gumas Herson B. Aden, Kamis (20/6).
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas berterima kasih atas dukungan dan sambutan yang baik terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun 2023.
"Kami berharap pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif ini dilakukan dengan waktu yang tidak terlalu lama, serta dapat berjalan lancar," ujarnya.
Terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, pemkab menyambut baik atas dukungan, saran, masukan terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan LKPD pada tahun Anggaran 2023, untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Kami ingin pembahasan nanti bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga akan tercapai kesepakatan," jelasnya.
Selanjutnya jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, pemkab selama ini selalu menyampaikan LKPD sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam bentuk akuntabilitas kinerja, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik.
"Kami berterima kasih atas dukungan, saran dan masukan terhadap raperda tersebut, untuk segera dilakukan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif," terangnya.
Mengenai pandangan umum dari Fraksi NasDem-Hanura yang mempertanyakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya 48,42 persen di tahun 2023, itu dikarenakan ada komponen pajak yang tidak memenuhi target, yakni pada sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Target BPHTB itu Rp39.200.000.000, dan hanya terealisasi Rp243.816.685 atau 0,62 persen saja. Hal ini berpengaruh sangat signifikan terhadap realisasi PAD," katanya.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu yang meminta agar memperhatikan Jalan Nyai Balau di Kelurahan Tewah, itu akan diperbaiki dengan dukungan anggota DPRD serta menjadi prioritas penanganan program peningkatan jalan.
"Kami berkomitmen memperbaiki Jalan Nyai Balau di Kelurahan Tewah. Sejak tahun 2022 lalu, sudah dilakukan secara bertahap dan akan menjadi prioritas penanganan program peningkatan jalan untuk tahun anggaran 2025," pungkasnya. (arm/yit)