KASONGAN - Lomba desa dan kelurahan merupakan salah satu tahapan dari evaluasi perkembangan desa dan kelurahan seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lomba desa juga bertujuan untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, daya saing desa/kelurahan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan demi melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan. Hasil evaluasi ini bisa menetapkan tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kurang berkembang, berkembang dan cepat berkembang yang didapat dari evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan," kata Penjabat Bupati Katingan Saiful, Kamis (20/9).
Lomba desa/kelurahan dapat meningkatkan motivasi kerja pemerintah dalam mendorong kemajuan daerah. Tim penilai lomba desa/kelurahan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan bersedia memberikan saran dan masukan yang membangun, sehingga dapat meningkatkan kinerja di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.
”Tim penilai akan memberikan penilaian seobjektif mungkin sehingga akan muncul juara yang memang pantas menyandang gelar tersebut. Harapan saya Kabupaten Katingan menjadi salah satunya, " beber Saiful.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael mengatakan, proses awalnya lomba desa dilakukan di tingkat Kabupaten Katingan. Kemudian untuk tingkat provinsi, ada 11 desa di Katingan yang diikutsertakan, salah satunya Desa Hampalit.
"Harapan saya, Katingan bisa menjadi juara. Paling tidak, juara tiga. Sedangkan di Katingan ada tujuh kelurahan dan untuk penilaian dari tim kami yang paling siap, adalah Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir," kata Andrei. (sos/yit)