KUALA KAPUAS - Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terus dikaji DPRD Kapuas.
Melalui Tim Pansus II DPRD Kapuas ini juga telah dilakukan upaya pendalaman Raperda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersama Mitra Kerja.
Upaya ini diwujudkan dalam kunjungan kerja Tim Pansus II DPRD Kapuas ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Hasilnya, Tim Pansus II yang dijelaskan oleh Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie mengemukakan bahwa pihaknya telah mengantongi data-data yang diperlukan dalam penyusunan dua buah Raperda tersebut.
"Kunker ke Satpol PP Jakarta,menghasilkan beberapa informasi yang akan dipertimbangkan untuk penyusunan Raperda yang akan dibuat" ungkap Darwandie, baru-baru tadi.
Menurutnya, pemilihan instansi Satpol PP dikarenakan sebagai sebuah lembaga yang banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat.Hal ini menyesuaikan dengan Raperda yang memiliki objek langsung ke masyarakat maupun struktur lembaga.
"Aturan pelaksanaannya bagaimana dan penyesuaian kebutuhan masyarakat itu yang perlu dikaji" ungkapnya.
Legislator ini menambahkan bahwa perlunya kematangan Raperda yang dibuat karena berimbas kepada hak-hak masyarakat secara langsung.
Diketahui agenda DPRD Kapuas pada Bulan Juni sendiri didominasi dengan agenda Kunjungam Kerja. Hal ini tentunya untuk menjalin koordinasi dan konsultasi atas penyusunan Raperda ke beberapa daerah percontohan,agar Perda nantinya tidak asal-asalan dan bisa mencover setiap kepentingan.
“Tidak hanya Tim Pansus II, semua panitia khusus memprioritaskan untuk menuntaskan segera penyusunan Raperda sendiri sebelum akhir masa tugas yang habis tahun ini,” tandasnya. (rm-107/fm)