KUALA KAPUAS- Struktur tanah di Kabupaten Kapuas mayoritas merupakan tanah labil, disebabkan masih banyak terdapat lapisan gambut. Hal ini seringkali menyebabkan beberapa bangunan yang sudah dibangun sebelumnya, seringkali kurang kokoh dikarenakan pondasi yang tidak sesuai dengan struktur tanah.
Kondisi geografis ini pun dicermati oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, dalam perihal pendirian bangunan baru. Baik pembangunan oleh pemerintah maupun dari masyarakat.
Ketua Tim Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi, menjelaskan tentang beberapa hal teknis yang patut digarisbawahi, terkait hal tersebut.
Melalui Tim Pansus I DPRD Kapuas, telah dilakukan pengkajian dan konsultasi ke beberapa daerah, diantaranya DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok. Hal itu dalam rangka pendalaman maupun aturan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan bangunan.
"Aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten kita harus menyesuaikan dengan struktur tanah, dan perlu dicermati mayoritas tanah yang kebanyakan gambut bersifat labil. Ada standar yang harus dipenuhi sebelum membangun di sini. Jadi tidak asal membangun,” ujarnya.
Diungkapkannya pula, dalam PBG khususnya di Kabupaten Kapuas harus memuat standar spesifikasi bangunan menyesuaikan kondisi tanah yang labil. Sebelumnya hal ini telah dikaji bersama di DPRD Kalsel, karena merupakan daerah yang memiliki kesamaan dengan struktur tanah di Kabupaten Kapuas.
"Salah satu hal yang urgent, terkait spesifiaksi teknis pendirian bangunan, adalah diperlukannya tim ahli yang benar-benar meneliti bangunan yang akan dibangun,” tandas Ahmad Zahidi.
Ditambahkannya, perlu ada tim ahli terkait teknis bangunan yang merupakan salah satu syarat yang harus ada dalam PBG. Hal ini untuk menjaga kualitas bangunan, sehingga dengan mengingat poin ini di dalam PBG diharapkan mekanismenya bisa relevan dengan kondisi di lapangan. (rm-107/gus)