SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 04 Juli 2024 18:47
Membangun di Lahan Gambut Perlu Tim Ahli
Ketua Tim Pansus I DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi

KUALA KAPUAS- Struktur tanah di Kabupaten Kapuas mayoritas merupakan tanah labil, disebabkan masih banyak terdapat lapisan gambut. Hal ini seringkali menyebabkan beberapa bangunan yang sudah dibangun sebelumnya, seringkali kurang kokoh dikarenakan pondasi yang tidak sesuai dengan struktur tanah.

Kondisi geografis ini pun dicermati oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, dalam perihal pendirian bangunan baru. Baik pembangunan oleh pemerintah maupun dari masyarakat.

Ketua Tim Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi, menjelaskan tentang beberapa hal  teknis yang patut digarisbawahi, terkait hal tersebut.

Melalui Tim Pansus I DPRD Kapuas, telah dilakukan pengkajian dan konsultasi ke beberapa daerah,  diantaranya DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok. Hal itu dalam rangka pendalaman maupun aturan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan bangunan.

"Aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten kita harus menyesuaikan dengan struktur tanah, dan perlu dicermati mayoritas tanah yang kebanyakan gambut bersifat labil. Ada standar yang harus dipenuhi sebelum membangun di sini. Jadi tidak asal membangun,” ujarnya.

Diungkapkannya pula,  dalam PBG khususnya di Kabupaten Kapuas harus memuat standar spesifikasi bangunan menyesuaikan kondisi tanah yang labil. Sebelumnya hal ini telah dikaji bersama di DPRD Kalsel, karena merupakan daerah yang memiliki kesamaan dengan struktur tanah di Kabupaten Kapuas.

"Salah satu hal yang urgent, terkait spesifiaksi teknis pendirian bangunan, adalah diperlukannya tim ahli yang benar-benar meneliti bangunan yang akan dibangun,” tandas Ahmad Zahidi.

Ditambahkannya,  perlu ada  tim ahli terkait teknis bangunan  yang merupakan salah satu syarat yang harus ada dalam PBG. Hal ini untuk menjaga kualitas bangunan, sehingga dengan mengingat poin ini di dalam PBG diharapkan mekanismenya bisa relevan dengan kondisi di lapangan. (rm-107/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers