KUALA KURUN - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden menyatakan pertumbuhan ekonomi sedikit melambat di 2023, yakni 4,25 persen, jika dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yaitu 6,47 persen. Tapi angka itu sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalteng yakni 4,14 persen.
"Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gumas hampir semuanya memiliki kaitan dengan tiga smart, yakni smart agro, smart human resources, dan smart tourism, terkecuali sektor pertambangan,"ujarnya, Jumat (5/7).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) lanjut Herson, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gumas pada tahun 2023, didukung oleh 16 sektor usaha yakni sektor listrik dan gas tumbuh 10,36 persen, sektor kesehatan tumbuh 9,55 persen, sektor jasa lainnya tumbuh 9,44 persen, sektor jasa perusahaan tumbuh 8,87 persen.
Selanjutnya, sektor pendidikan tumbuh 8,69 persen, sektor konstruksi tumbuh 8,60 persen, sektor transportasi tumbuh 7,95 persen, sektor industri pengolahan tumbuh 7,75 persen, sektor pertanian tumbuh 7,21 persen, sektor pemerintah tumbuh 6,57 persen, sektor akomodasi tumbuh 6,17 persen.
Kemudian, sektor perdagangan tumbuh 6,08 persen, sektor pengadaan air tumbuh 5,66 persen, sektor keuangan tumbuh 5,45 persen, sektor informasi tumbuh 3,45 persen, sektor real estate tumbuh 2,05 persen. Untuk sektor pertambangan tidak tumbuh atau minus 22,70 persen.
"Perlu konsistensi bersama terhadap program atau kegiatan yang terkait tiga smart ini, mengingat isu ketahanan pangan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta kepariwisataan merupakan fokus dari pemerintah pusat dan provinsi Kalteng," papar Herson.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tersebut berbanding terbalik dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023, yang hanya 48,42 persen. Komponen pajak yang tidak memenuhi target, yaitu pada sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target Rp39,2 miliar, dan hanya terealisasi Rp243,8 juta atau sebesar 0,62 persen.
"Realisasi PAD yang masih minim juga dikarenakan banyak potensi pajak dan retribusi daerah masih dipegang oleh pusat dan provinsi. Sedangkan untuk kewenangan kabupaten sangat terbatas dalam memperoleh pendapatan daerah," terang Herson.
Sebagai contoh, kepengurusan perijinan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (PBB P-3) dari pelaku usaha atau badan usaha, masih dipegang oleh pusat dan provinsi, padahal peluang pendapatan daerah dari sektor itu sangat besar.
"Sementara yang dikelola oleh kabupaten hanya pajak hotel, restoran, hiburan, air tanah, sarang burung wallet, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan BPHTB. Sedangkan potensi Kabupaten Gumas masih terbatas, karena pelaku usaha masih dalam tahap berkembang," pungkas Herson B Aden. (arm/gus)