KUALA KAPUAS- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), semakin mulai terlihat polanya untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas. Di dalamnya ada poin-poin yang akan menjadi nilai efektivitas dan efisiensi yang lebih baik dari sebelumnya. Diantaranya, hal yang perlu di garisbawahi adalah tentang transparansi penerapan PBG.
Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi menegaskan, jangan sampai ada punggutan liar (pungli) dalam mekanisme pengurusan PBG di masyarakat. Diharapkannya, ada tempo yang jelas dan transparan sehingga masyarakat tidak bertanya tanya nantinya.
"Dalam pengurusannya berikan waktu dengan batasan tertentu. Jangan sampai masyarakat diulur-ulur. Kalau dalam studi banding kami di Depok, mereka 14 hari harus selesai. Sehingga tim ahli yang menilai tidak neko-neko,” ujarnya, Senin (8/7) kemarin.
Menurut Zahidi, hal ini dimaksudkanuntuk meminimalisir adanya pungli dan permainan di dalam penerapan PBG .Sehingga masyarakat senang dalam membangun dan dari retribusi daerah PBG bisa lebih optimal.
"Kalau sudah masyarakat itu nyaman dalam mengurus izin membangun, maka akan berdampak juga pada pendapatan daerah" tegasnya.
Ahmad Zahidi menambahkan, transparansi dan mekanisme yang jelas alurnya dalam pengurusan PBG, selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, juga akan memberikan timbal balik dari segi PAD. Selain itu pemerintah pun tentunya punya citra yang positif.
"Intinya jangan sampai bertele-tele dan tidak ada ruang untuk permainan maupun pungli,” tandasnya. (rm-107/gus)