PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti aktivitas pertambangan di Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Wakil rakyat mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerawanan di jalan umum yang digunakan masyarakat.
Anggota DPRD Kobar Tuslam Amirudin mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan tambang silika di wilayah tersebut yang memanfaatkan jalan umum milik pemerintah daerah atau istilahnya crossing. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerawanan lalu lintas dan kerusakan jalan.
”Contoh terjadinya masalah, beberapa waktu lalu ada keluhan mengenai aktivitas perusahaan menggunakan jalan yang sering digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil kebun dan kegiatan sehari-hari, yaitu jalan yang menuju ke bumi perkemahan, ini harus ditindaklanjuti oleh Pemda," ujarnya.
Tuslam menekankan, bahwa perusahaan tambang yang menggunakan jalan milik daerah atau jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah harus melalui proses pembicaraan yang jelas.
Dia menuturkan, koordinasi dengan dinas provinsi sudah dilakukan untuk memastikan adanya pungutan retribusi jalan bagi perusahaan yang menggunakan aset daerah tersebut.
”Terkait penggunaan jalan oleh perusahaan tambang, mereka harus dikenakan retribusi jalan penggunaan aset daerah. Selain itu, izin crossing juga harus diurus oleh perusahaan tersebut untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas," katanya.
DPRD Kobar telah melakukan monitoring lapangan dan menemukan bahwa beberapa perusahaan tengah memproses izin crossing. Namun, mereka menekankan pentingnya tindakan dari pemerintah daerah untuk memastikan keamanan di jalan raya yang ramai oleh aktivitas masyarakat.
”Dengan armada yang besar, tentu dampaknya terhadap jalan kita, terutama jalan dari Kumai ke Kubu akan sangat terasa. Jalan tersebut sering digunakan oleh masyarakat dan wisatawan menuju pantai dan objek wisata lainnya. Sehingga perlu pengamanan agar tidak menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dia menambahkan, idealnya perusahaan harus membangun infrastruktur, seperti fly over untuk mengurangi beban jalan umum. Ini akan membantu meminimalkan kerusakan jalan dan menjaga keamanan pengguna jalan lainnya.
”Harapannya, aktivitas perusahaan tambang tidak mengganggu dan menimbulkan kerawanan di jalan raya milik pemerintah daerah. Jika sesuai peraturan, maka perusahaan harus dikenakan retribusi. Jika tidak, mereka tidak boleh menggunakan jalur tersebut atau harus ada kesepakatan khusus (MoU)," katanya.
Melalui pengawasan dan aturan yang jelas, diharapkan aktivitas perusahaan tambang tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan di Kobar. (sam/ign)