KASONGAN - Penjabat Bupati Katingan Saiful menyerahkan bantuan kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Katingan. Penyaluran bantuan periode Januari hingga Juli untuk partai politik hasil pemilihan umum 2019 hingga 2024.
"Bantuan ini bermanfaat dalam rangka menjalankan silahturahmi dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan partai politik penerima bantuan keuangan," ujar Saiful, Kamis (25/7).
Selain itu, ada edukasi yang diberikan setelah penyerahan bantuan guna meningkatkan pengetahuan dalam hal pengadministrasian dan pelaporan serta tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan partai politik.
"Bantuan keuangan partai politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara," bebernya.
Menurutnya, pemberian bantuan partai politik ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 213/ 3334/ Polpum pada 18 Mei 2021. Tahapan lanjutan setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada masing-masing partai politik dan perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik serta kepala Kesbangpol Kabupaten Katingan selaku penjabat yang ditunjuk atas nama pemerintah daerah.
Bantuan partai politik diberikan sesuai kemampuan daerah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan partai politik. Selain itu, juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan program pendidikan politik bagi para kader partai dalam pembentukan karakter dan menyiapkan pemimpin daerah. (sos/yit)