KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi (rakor), terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi, Diseminasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024, dan tindak lanjut rekomendasi hasil Survei Penilaian Integrasi (SPI) tahun 2023.
"Rakor ini merupakan evaluasi yang dilakukan KPK terhadap program pemberantasan korupsi yang telah dilakukan, melihat sejauh mana rencana aksi yang sudah dijalankan, progres yang dilakukan, faktor penghambat pelaksanaan, dan rencana aksi program pemberantasan korupsi yang dilakukan tahun 2024," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, pekan lalu.
Dia mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan pemkab dalam pencegahan korupsi, dimulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan atau aset negara.
"Kami berharap pemkab mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari KPK, sehingga akan dapat menjadikan pemerintahan yang clean government serta good government," terangnya.
Dia juga meminta kepada jajaran pemerintah pusat, provinsi dan instansi terkait, agar bisa memberikan pemahaman dan langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan penjabat kepala daerah, sehingga dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Kami akan tetap memerlukan pendampingan dan pembinaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, untuk mendukung pembangunan di daerah," jelasnya.
Selain itu, inspektorat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah, agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan sehingga potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalkan.
"Dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu, maka saya yakin semua akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (arm/yit)