KASONGAN- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nanang Susriansyah meminta kepada semua kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) mengelola dana desa sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada.
"Apabila mengelolanya tidak sesuai aturan akan ditakutkan bisa bermasalah di kemudian hari dan berurusan dengan hukum. Sebab, pemerintah mengalokasikan dana desa kepada desa untuk mempercepat pembangunan desa," katanya, Minggu (11/8).
Menurutnya, di Katingan ini ada sekitar 154 desa. Dana desa untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa sehingga dapat menanggulangi kemiskinan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
"Apabila kurang memahami dalam menggunakan dana desa, kades jangan takut berkomunikasi dan berkonsultasi langsung dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta Inspektorat. inspektorat merupakan salah satu perangkat daerah yang melakukan pengawasan sehingga bisa memantau," ujarnya.
Konsultasi dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih baik sehingga tidak tersandung masalah hukum. " Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan memberikan pemahaman-pemahaman agar bisa mengelola dana desa dan menggunakan laporan yang baik. Dengan begitu, pemerintah desa dapat menjalankannya sesuai dengan transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) untuk satu tahun anggaran. Selain itu, kegiatan yang dibiayai dana desa dalam pelaksanaannya diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, serta diusahakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Dana desa menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan bahwa dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Pengelolaan dana desa diputuskan bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. (sos/yit)