KASONGAN- Staf ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan Pimanto membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan di aula Bappedalitbang Lt II, Senin (12/8).
Delineasi merupakan upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu. Pembuatan garis batas tersebut akan dilakukan melalui peta, baik peta berbentuk konvensional maupun digital.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Maka dibutuhkan sebuah rencana tata ruang yang menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat, " ujar Pimanto, Senin (12/8).
Dijelaskannya, Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi yang tidak terbatas pada hasil hutan semata, melainkan juga sektor perkebunan dan pertambangan. Dikatakan pula, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi komoditas primadona yang terus dikembangkan secara ekspansif dalam satu dasawarsa terakhir, terutama untuk menyerap tenaga kerja lokal.
"Saya mengharapkan peserta rapat FGD memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan. Guna melahirkan berbagai pemikiran baru, yang mampu menjawab berbagai masalah yang dihadapi daerah, terkhusus dalam penataan ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan," imbuh Pimanto.
Dengan begitu lanjutnya, kedepan tidak akan menimbulkan masalah dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur dan terarah.
Ditegaskannya pula, terkait dengan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, mengharuskan kabupaten untuk menyusun rencana Detail Tata Ruang setelah ditetapkannya dan dilakukan secara berjenjang.
Apalagi lanjut Pimanto, Kecamatan Pulau Malan merupakan pusat pelayanan lingkungan, sedangkan Kasongan adalah ibukota kabupaten yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal, karena kecamatan Pulau Malan sebagai pusat pelayanan lingkungan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, diperkuat dengan struktur ruang dalam.
“Untuk itu, penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk kita laksanakan, agar terselenggaranya penataan ruang dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” pungkas Pimanto.
Ia menambahkan, apabila RDTR Kecamatan Pulau Malan ini selesai nantinya dan dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem online single submission. Hal itu guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terkhusus di kecamatan itu. (sos/gus)