SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 15 Agustus 2024 11:17
Tetapkan Status Siaga Karhutla di Pulang Pisau
TETAPKAN STATUS SIAGA: Suasana rapat lintas instansi di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan, baru-baru tadi.

PULANG PISAU- Mulai maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, disikapi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dengan menetapkan status siaga Karhutla, baru-baru tadi.

Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengatakan, setelah rapat yang dilakukan bersama pihak terkait lintas stakeholder, pemerintah setempat  pun menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla),  terhitung mulai 12-26 Agustus 2024 atau selama 14 hari.

Dijelaskannya, yang menjadi pertimbangan penetapan status siaga Karhutla tersebut,  antara lain lantaran adanya agenda nasional upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang dipusatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Selain itu juga dari hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Bandung Jawa Barat dan rapat koordinasi teknis di Palangka Raya serta apel siaga Karhutla beberapa waktu lalu," ujar Osa Maliki, Selasa (13/8).

Menurutnya, musim kemarau saat ini terbilang kemarau basah. Namun demikian pihaknya menilai kondisi ini tetap berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan,  sehingga masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Osa juga menegaskan, melalui penetapan status siaga karhutla ini, kepada masyarakat diingatkan mengenai adanya sanksi tegas apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

Kemarau basah sekarang ini tambahnya, masih sangat berpotensi besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu diutamakan upaya pencegahan."Selain itu juga harus ada kesadaran dari kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan," imbuh Osa.

Ia menambahkan, sanksi yang diberlakukan bagi pembakar lahan tentunya sesuai dengan undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diatur juga dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Membuka lahan dengan dibakar bisa menjadi pelanggaran dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar,” pungkas Osa Maliki. (ant/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers