PULANG PISAU- Mulai maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, disikapi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dengan menetapkan status siaga Karhutla, baru-baru tadi.
Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengatakan, setelah rapat yang dilakukan bersama pihak terkait lintas stakeholder, pemerintah setempat pun menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terhitung mulai 12-26 Agustus 2024 atau selama 14 hari.
Dijelaskannya, yang menjadi pertimbangan penetapan status siaga Karhutla tersebut, antara lain lantaran adanya agenda nasional upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang dipusatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Selain itu juga dari hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Bandung Jawa Barat dan rapat koordinasi teknis di Palangka Raya serta apel siaga Karhutla beberapa waktu lalu," ujar Osa Maliki, Selasa (13/8).
Menurutnya, musim kemarau saat ini terbilang kemarau basah. Namun demikian pihaknya menilai kondisi ini tetap berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Osa juga menegaskan, melalui penetapan status siaga karhutla ini, kepada masyarakat diingatkan mengenai adanya sanksi tegas apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga menyebabkan kebakaran yang lebih luas.
Kemarau basah sekarang ini tambahnya, masih sangat berpotensi besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu diutamakan upaya pencegahan."Selain itu juga harus ada kesadaran dari kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan," imbuh Osa.
Ia menambahkan, sanksi yang diberlakukan bagi pembakar lahan tentunya sesuai dengan undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diatur juga dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Membuka lahan dengan dibakar bisa menjadi pelanggaran dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar,” pungkas Osa Maliki. (ant/gus)