SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 15 Agustus 2024 11:17
Tetapkan Status Siaga Karhutla di Pulang Pisau
TETAPKAN STATUS SIAGA: Suasana rapat lintas instansi di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan, baru-baru tadi.

PULANG PISAU- Mulai maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, disikapi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dengan menetapkan status siaga Karhutla, baru-baru tadi.

Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengatakan, setelah rapat yang dilakukan bersama pihak terkait lintas stakeholder, pemerintah setempat  pun menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla),  terhitung mulai 12-26 Agustus 2024 atau selama 14 hari.

Dijelaskannya, yang menjadi pertimbangan penetapan status siaga Karhutla tersebut,  antara lain lantaran adanya agenda nasional upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang dipusatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Selain itu juga dari hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Bandung Jawa Barat dan rapat koordinasi teknis di Palangka Raya serta apel siaga Karhutla beberapa waktu lalu," ujar Osa Maliki, Selasa (13/8).

Menurutnya, musim kemarau saat ini terbilang kemarau basah. Namun demikian pihaknya menilai kondisi ini tetap berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan,  sehingga masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Osa juga menegaskan, melalui penetapan status siaga karhutla ini, kepada masyarakat diingatkan mengenai adanya sanksi tegas apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

Kemarau basah sekarang ini tambahnya, masih sangat berpotensi besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu diutamakan upaya pencegahan."Selain itu juga harus ada kesadaran dari kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan," imbuh Osa.

Ia menambahkan, sanksi yang diberlakukan bagi pembakar lahan tentunya sesuai dengan undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diatur juga dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Membuka lahan dengan dibakar bisa menjadi pelanggaran dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar,” pungkas Osa Maliki. (ant/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers