SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 16 Agustus 2024 15:00
Larang Lagi Kendaraan Besar Masuk Kota

Minta Masyarakat Melapor jika Ada yang Melanggar

IMBAUAN: Petugas Dishub Kotim memberikan imbauan pada sopir truk agar tak melintas di jalanan dalam Kota Sampit.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika ada kendaraan besar yang melanggar larangan tersebut.

”Berkaitan dengan kapasitas jalan kita, kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar," kata Rody Kamislam, Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim.

Rody menuturkan, hal tersebut mengacu Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.

”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Rody melanjutkan, angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternative, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir. Soekarno atau lingkar utara.

Jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di Kotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lainnya," tandasnya.

Mengacu Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kotim, kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.

”Kami mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit," katanya. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Selasa, 29 Oktober 2024 15:27

Siap Dukung Potensi dan Kreativitas Generasi Muda

SAMPIT -  Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers