SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 16 Agustus 2024 15:00
Larang Lagi Kendaraan Besar Masuk Kota

Minta Masyarakat Melapor jika Ada yang Melanggar

IMBAUAN: Petugas Dishub Kotim memberikan imbauan pada sopir truk agar tak melintas di jalanan dalam Kota Sampit.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika ada kendaraan besar yang melanggar larangan tersebut.

”Berkaitan dengan kapasitas jalan kita, kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar," kata Rody Kamislam, Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim.

Rody menuturkan, hal tersebut mengacu Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.

”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Rody melanjutkan, angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternative, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir. Soekarno atau lingkar utara.

Jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di Kotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lainnya," tandasnya.

Mengacu Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kotim, kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.

”Kami mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit," katanya. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 April 2025 18:00

Proyek Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan sektor…

Jumat, 11 April 2025 17:59

PAD Kotim Tembus Target Triwulan Pertama

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka tahun anggaran…

Jumat, 11 April 2025 17:59

Fokus Atasi Krisis Tenaga Medis

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah strategis…

Jumat, 11 April 2025 17:58

Dorong ASN Kotim Pertahankan Budaya Disiplin

SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotawaringin Timur (Kotim),…

Kamis, 10 April 2025 12:57

Hingga Kini Belum Ada Aduan tentang THR di Kotawaringin Timur

SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 10 April 2025 12:53

Bupati Lantik Tiga Pejabat Baru RSUD dr. Murjani

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan.…

Kamis, 10 April 2025 12:53

Perangkat Daerah Harus Cari Terobosan

SAMPIT – Di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,…

Kamis, 10 April 2025 12:52

Hal Kecil Tak Luput dari Perhatian Bupati

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menunjukkan perhatian serius…

Rabu, 09 April 2025 17:10

Bupati dan Wabup Wakil Sidak Pelayanan Publik

SAMPIT – Mengawali hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa…

Rabu, 09 April 2025 17:10

Rusmiati Menutup Karier dengan Prestasi

SAMPIT – Suasana apel perdana pascalibur Idulfitri di lingkungan Pemerintah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers