SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 16 Agustus 2024 15:00
Larang Lagi Kendaraan Besar Masuk Kota

Minta Masyarakat Melapor jika Ada yang Melanggar

IMBAUAN: Petugas Dishub Kotim memberikan imbauan pada sopir truk agar tak melintas di jalanan dalam Kota Sampit.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika ada kendaraan besar yang melanggar larangan tersebut.

”Berkaitan dengan kapasitas jalan kita, kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar," kata Rody Kamislam, Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim.

Rody menuturkan, hal tersebut mengacu Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.

”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Rody melanjutkan, angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternative, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir. Soekarno atau lingkar utara.

Jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di Kotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lainnya," tandasnya.

Mengacu Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kotim, kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.

”Kami mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit," katanya. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 11 Desember 2024 12:37

Makan Bergizi Gratis Tunggu Juknis

SAMPIT -  Program  makan  bergizi  gratis  di  Kabupaten  Kotawaringin …

Selasa, 10 Desember 2024 10:09

Insentif Guru Mengaji dan Pendeta Naik

 SAMPIT -  Pemerintah  Kabupaten  (Pemkab)  Kotawaringin  Timur …

Senin, 09 Desember 2024 10:12

Kafilah Bertekad Raih Juara Umum MTQ

SAMPIT -  Kafilah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  bertekad  meraih  juara …

Kamis, 05 Desember 2024 11:19

Kotim Siaga Bencana

SAMPIT – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Badan…

Rabu, 04 Desember 2024 10:09

Tambah Lagi Armada Ekskavator Amfibi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penambahan armada…

Selasa, 03 Desember 2024 10:25

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

SAMPIT – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 02 Desember 2024 10:45

Apresiasi Netralitas ASN selama Kampanye Pilkada

 SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor mengungkapkan …

Jumat, 29 November 2024 10:25

Kotim Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

SAMPIT – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan…

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers