NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan uji publik Rancangan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di aula Bappedalitbang, Kamis (22/8). Kegiatan ini diharapkan menjadi media untuk memperoleh masukan dari multi pihak pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat pekebun, asosiasi, koperasi, maupun BUMDes. Tujuannya, dokumen RAD KSB yang disusun ini dapat menjawab dinamika, tantangan, dan permasalahan yang ada selama ini.
"Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Namun, perkebunan kelapa sawit tidak hanya membawa dampak positif berupa peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menimbulkan tantangan terkait lingkungan serta sosial," tutur Meigo, Asisten Setda Lamandau.
Berkaitan dengan peningkatan komitmen multi pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang selaras dengan prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, and Patnership), maka untuk memastikan kelapa sawit yang diproduksi memenuhi prinsip berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024.
"Tujuan dari pelaksanaan uji publik ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit dalam mewujudkan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Lamandau, mewujudkan transparansi agar dapat diterima atau mendapat kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan, " ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit ini harus dikelola dengan baik dan profesional agar nanti tidak menimbulkan efek yang tidak baik pada masa 10 atau 15 tahun ke depan.
Saat ini di Kabupaten Lamandau memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit, yang berdasarkan angka tetap data statistik perkebunan tahun 2023, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit rakyat seluas ± 34.940 hektare serta perkebunan besar swasta (PBS) sebanyak 18 perusahaan terdiri dari 14 PBS terintegrasi dengan pabrik pengolahan kelapa sawit, 1 PBS hanya kebun, 2 PBS lintas kabupaten, 1 PKS nonkebun dengan total HGU seluas 82.852 hektare dan plasma 35.025 hektare.
Pada tahapan uji publik pertama telah dilaksanakan diskusi atau focus group discussion (FGD) , dan kemarin merupakan pertemuan kedua. Selanjutnya dari hasil diskusi konsultasi publik ini diharapkan banyak pihak yang membantu dalam menyukseskan kegiatan RAD-KSB ini agar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan sektor perkebunan ke depan. (mex/yit)